Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
3. Bendahara di lingkungan Departemen yang selanjutnya disebut Bendahara, adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, membukukan, dan mempertanggungjawabkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker.
4. Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk mengelola Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Departemen;
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya, yang ditetapkan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
6. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kekurangan antara saldo Buku Kas dengan saldo uang Kas yang sesungguhnya dalam pengurusan Bendahara, dan selisih kurang antara buku persediaan barang dengan saldo barang yang sesungguhnya dalam pengurusan Petugas Pengelolaan Barang Milik Negara.
7. Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP, adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan.
8. Tuntutan Perbendaharaan ex-Officio adalah tata cara perhitungan yang dibuat karena Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, dan/atau dalam pengampuan/kuratil atau tidak mampu melakukan tugasnya.
9. Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap PNS bukan Bendahara untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.
10. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur.
11. Pembebanan Semantara TP adalah surat keputusan yag dikeluarkan oleh Menteri tentang penggantian sementara atas kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan;
12. Pembebanan Semantara TP adalah surat keputusan yag dikeluarkan oleh Menteri tentang penggantian sementara atas kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan;
13. Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.
15. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TP dan/atau TGR terhadap pelaku kerugian Negara.
16. Penghapusan kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan dari perhitungan Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara bilamana kekurangan itu terjadi di luar kesalahan atau di luar kelalaian Bendahara/ Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara yang bersangkutan.
17. Ingkar janji adalah tidak dipenuhinya persetujuan yang telah disepakati/ diperjanjikan sebagaimana tertuang dalam SKTJM/SPKMKN.
18. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban.
19. Sanksi adalah tindakan paksa yang dikenakan terhadap para pelaku kerugian Negara karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar hukum atau lalai.
20. Tanggung jawab renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan Negara.
21. Keadaan kahar (Force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
22. Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat TPTLHP adalah Tim yang dibentuk pada Unit Eselon I dan/atau Satker yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
23. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri, yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
24. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang secara hukum mendapatkan hak waris.
25. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/honorer dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di Departemen yang bersumber dari dana APBN.
26. Departemen adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
27. Eselon I adalah unit organisasi Departemen di Pusat sebagai penanggung jawab program dan/atau yang mengalokasikan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan ke daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
28. Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen adalah Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
29. Inspektur Jenderal selanjutnya disebut Irjen adalah Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
30. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(1) Menteri membentuk TPKN yang bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian kerugian Negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap PNS bukan Bendahara pembebanannya ditetapkan oleh Menteri dan terhadap Pihak Ketiga akan dilimpahkan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau penegak hukum.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) susunan keanggotaannya terdiri dari :
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum dan Sekretaris unit Eselon I Ditjen/Badan sebagai anggota;
e. Sekretariat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi:
a. menginventarisasi kasus kerugian Negara yang diterima dari unit Eselon I;
b. menghitung jumlah kerugian Negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian Negara;
e. menyelesaikan kerugian Negara melalui SKTJM dan/atau SPKMKN, dan dalam hal SKTJM dan/atau SPKMKN belum dapat diupayakan oleh TPTLHP Unit Eselon I menjadi tanggung jawab TPKN;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penetapan pembebanan sementara bagi Bendahara dan Penetapan Pembebanan TGR bagi PNS bukan Bendahara serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian Negara;
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh:
a. Unit Eselon I dan/atau Satker yang bersangkutan dalam hal kerugian Negara diketahui dari pengawasan dan/atau pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio;
b. Inspektorat Jenderal dalam hal kerugian Negara diketahui dari pengawasan/pemeriksaan fungsional dan proses penyelesaiannya belum dapat dituntaskan oleh Itjen dan/atau unit Eselon I.
(5) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara dan/atau ex officio antara lain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(6) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagiamana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara yaitu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(7) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yaitu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6).
(8) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara sebagai akibat dari keadaan kahar yaitu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7).
(9) TPKN mencatat kerugian Negara yang dituangkan dalam Daftar Kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(10) TPKN harus menyelesaikan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri.