Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Perwakilan yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
