Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Atase Tenaga Kerja dan calon Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ditetapkan dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk diusulkan kepada Menteri Luar Negeri guna memperoleh penetapan sebagai Atase Tenaga Kerja atau Staf Teknis Tenaga Kerja.
(2) Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sebelum ditempatkan di Perwakilan wajib mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
