Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dicalonkan sebagai Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. pangkat/golongan: 1. Penata Tk. I (III/d) - Pembina Tk. I (IV/b) untuk Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus diplomatik; 2. Penata (III/c) - Penata Tk. I (III/d) untuk Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus non-diplomatik/pelayanan warga. b. pengalaman kerja: 1. sedang dan/atau pernah menduduki jabatan struktural/fungsional khusus paling rendah setingkat Eselon IV untuk Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus diplomatik; 2. pejabat fungsional khusus/fungsional umum paling rendah golongan III/c untuk Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus non- diplomatik/pelayanan warga. c. pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (Strata I) atau yang sederajat; d. diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang teknis ketenagakerjaan; e. menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis, dan diutamakan menguasai bahasa negara penempatan; f. usia setinggi-tingginya 51 (lima puluh satu) tahun; g. sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan h. diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan. (2) Calon Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Psikotes; b. Penulisan karya tulis/makalah dan presentasi; dan c. Wawancara. (4) Calon Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dan dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tingkat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna mendapat penetapan sebagai calon Atase Tenaga Kerja atau calon Staf Teknis Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id