Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI antara PPTKIS dengan calon TKI, dan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna;
b. perluasan pasar kerja dan kesempatan kerja;
c. pendataan kedatangan dan keberadaan TKI selama di negara penempatan serta kepulangan TKI ke tanah air;
d. penyusunan data dan informasi Mitra Usaha dan Pengguna Jasa TKI di negara penempatan;
e. pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di negara penempatan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara TKI dan Pengguna di negara penempatan;
g. fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan di negara penempatan dan kebiasaan internasional;
h. verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan;
i. koordinasi dengan instansi teknis terkait di negara penempatan sesuai misi Perwakilan;
j. sosialisasi dan desiminasi kebijakan ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku kepentingan di negara penempatan; dan
k. pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja negara penempatan (TKA) yang akan bekerja di INDONESIA
Koreksi Anda
