Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda