Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan beban kerja dan kompleksitas permasalahan yang ditangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id