Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berdasarkan usulan Menteri atau Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
