Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 03/MEN/III/2008 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor per-12-men-vi-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.