Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dalam waktu tertentu.
2. Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dalam waktu tertentu.
3. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
4. Pengelola data dan informasi ketenagakerjaan adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/kota.
5. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
6. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.