Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. E-government adalah penyelenggaraan sistem elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
4. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
5. Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi.
6. Informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
7. Infrastruktur teknologi informasi adalah piranti keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat dan jaringan komunikasi data serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e-government.
8. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-government.
9. Aplikasi umum adalah aplikasi e-government yang dapat digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan publik.
10. Aplikasi khusus adalah aplikasi e-government yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan unit kerja tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
11. Master Plan adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan e-government.
12. Situs web adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses.
13. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
14. Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17. Repositori adalah sistem pengkoleksian berkas siap pakai dan siap cetak dari berbagai macam sistem informasi dari berbagai unit kerja sehingga dapat diproses menjadi suatu informasi turunan atau agregat secara terintegrasi.
18. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi yang selanjutnya disebut Balitfo adalah unit kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perumusan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
19. Pola terpusat adalah pengintegrasian sistem informasi yang dilaksanakan oleh Balitfo dengan unit kerja Eselon I untuk mendapatkan dan memberikan data agregat (data yang telah diolah dari data individu yang dimiliki oleh unit kerja) untuk kepentingan internal dan eksternal.
20. Pola tersebar adalah sistem informasi yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I untuk kepentingan unit kerja Eselon I yang bersangkutan dan dapat diintegrasikan dengan sistem infomasi lain melalui pola terpusat yang dibangun oleh Balitfo.
21. Data agregat adalah data yang telah diolah dari data individu yang dimiliki oleh unit kerja
22. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
23. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.