Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
2. Kantor Cabang PPTKIS adalah Cabang PPTKIS di daerah yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan.
3. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
5. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.