Pasal 1
Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diberi bantuan keuangan dari PT. Jamsostek (Persero).
PERMEN Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.