Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, diubah sebagai berikut:
1. LAMPIRAN I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
2. LAMPIRAN II, diubah sebagai berikut:
a. Romawi II. PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
1) Huruf A, Dasar, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A. Dasar
1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279).
2. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4445).
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan.
4. Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2002 tentang Konvensi ILO Nomor 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 340).
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 273).
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 515).
2) Huruf G, Langkah Kegiatan, nomor 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
G. Langkah Kegiatan.
2. Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, untuk pelayanan penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri terdapat beberapa kegiatan lain yang dilakukan oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota yaitu:
a. dinas provinsi menerbitkan Surat Pengantar Rekrut (SPR) dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah meneliti keabsahan Surat Izin Pengerahan (SIP).
b. pengantar kerja/petugas antar kerja melakukan pendataan pencari kerja (pencaker) yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.
c. dinas kabupaten/kota melakukan pendaftaran calon TKI.
d. pengantar kerja/petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan petugas PPTKIS melakukan seleksi calon TKI.
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan TKI antara PPTKIS dan calon TKI diketahui oleh dinas kabupaten/kota.
f. dinas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi paspor TKI oleh yang ditujukan kepada kantor imigrasi setempat.
g. dinas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi izin tempat penampungan calon TKI.
h. dinas provinsi menerbitkan izin tempat penampungan calon TKI.
i. dinas provinsi memfasilitasi Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
j. dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota memfasilitasi penyelesaian pembayaran klaim asuransi TKI dalam hal terjadi permasalahan pembayaran klaim asuransi TKI.
k. dinas provinsi dan kabupaten/kota mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal penjatuhan sanksi administratif terhadap konsorsium asuransi TKI dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI.
l. dinas provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan TKI purna penempatan di daerah asal.
b. Romawi III. PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1) Huruf A, Dasar, nomor 1, diubah sehingga berbunyi:
A. Dasar
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4356);
2) Huruf A Dasar, nomor 2, dihapus.
c. Romawi IV. PELAYANAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH
1) Huruf A, Dasar, nomor 2, diubah sehingga berbunyi:
A. Dasar
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5176).
2) Huruf B, Pengertian, nomor 9 diubah sehingga berbunyi:
B. Pengertian
2. Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta JAMSOSTEK aktif adalah jumlah pekerja/buruh di perusahaan yang menjadi peserta JAMSOSTEK.
3) Huruf C, Cara Perhitungan Indikator, angka 1 dan angka 2 diubah sehingga berbunyi:
A. Cara Perhitungan Indikator:
1. Rumus
persentasi pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK aktif dengan jumlah pekerja/buruh:
= ∑pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK aktif
x 100%
∑ pekerja/buruh
2. Pembilang
jumlah pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK aktif.
d. Romawi V. PELAYANAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Huruf C. Cara Perhitungan Indikator, angka 2. Pengujian Perusahaan, Huruf e.
Contoh Perhitungan diubah sebagai berikut:
e. Contoh Perhitungan:
misalkan : provinsi dan kabupaten/kota jumlah peralatan yang terdaftar sebanyak 1759 unit, yang diuji oleh pengawas ketenagakerjaan sebanyak 288 unit dengan catatan jumlah pengawas ketenagakerjaan spesialis sebanyak 3 orang.
Jumlah peralatan yang telah diuji oleh pengawas ketenagakerjaan cara perhitungannya adalah 3 orang pengawas ketenagakerjaan spesialis x 8 unit /bulan x 12 bulan = 288 unit (satu tahun), maka persentase pengujian peralatan di provinsi dan kabupaten/kota pada tahun berjalan adalah:
288 unit x 100% = 24% 1759 unit
arti angka 24% adalah kinerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melakukan pengujian peralatan di perusahaan pada provinsi dan kabupaten/kota dalam tahun berjalan.
3. LAMPIRAN III, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.