Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimum yang diberikan oleh Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang kepada masyarakat.
2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Pelatihan instruktur adalah peningkatan kemampuan instruktur melalui pelatihan yang diberikan kepada para pejabat yang melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan kerja di bidang atau kejuruan tertentu.
4. Pelatihan teknisi adalah peningkatan kemampuan melalui latihan kerja yang dilaksanakan secara berjenjang dan terpadu antara program pelatihan teknis kejuruan dengan program pendidikan formal tingkat akademi (Diploma 3) untuk memperoleh sertifikat keterampilan/keahlian dan gelar akademis.
5. Pelayanan jasa adalah usaha melayani atau memberikan sesuatu yang diperlukan orang lain.
6. On Job Training, yang selanjutnya disebut OJT, adalah pelatihan di tempat kerja dalam proses produksi/jasa untuk memantapkan hasil pelatihan teori dan praktik sesuai kejuruan di Lembaga Pelatihan Kerja.