PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendukung kemampuan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan sesuai kebijakan nasional dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
c. sarana dan prasarana;
d. pendanaan;
e. administrasi;
f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. konsultasi;
c. penyuluhan;
d. supervisi dan pemantauan;
e. sosialisasi;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. pendampingan;
h. evaluasi.
Pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan.
Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil analisis objek pengawasan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan sosial ekonomi daerah;
b. pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan peta kerawanan norma ketenagakerjaan, penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria;
c. penyebarluasan norma ketenagakerjaan kepada masyarakat;
d. pengelolaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan berupa pemeriksaan, pengujian dan penyidikan;
e. penerbitan perijinan pemakaian peralatan produksi, pengesahan peralatan/instalasi dan sarana proteksi, pemberian rekomendasi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lisensi petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja;
f. penetapan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;
g. penetapan perhitungan upah dan/atau upah kerja lembur;
h. pembinaan penerapan dan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
i. pembinaan pembentukan dan peningkatan aktivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
j. pembinaan dan pemberdayaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta evaluasi hasil kegiatan yang dilakukan;
k. pembinaan pembentukan dan peningkatan aktivitas kader norma kerja;
l. pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dokter perusahaan dan/atau dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, auditor SMK3, petugas, operator, dan teknisi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
m. pembinaan pembentukan komite aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
n. pembinaan dalam pencegahan diskriminasi penerapan norma ketenagakerjaan;
o. pemberian penghargaan di bidang ketenagakerjaan;
p. koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga dan asosiasi profesi terkait;
q. pelaporan hasil kegiatan pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
b. meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan;
c. penugasan dan penempatan.
(1) Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan beban kerja, objek pengawasan ketenagakerjaan dan formasi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, mengusulkan calon peserta pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan kepada Menteri sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, mengusulkan peserta pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
b. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis;
c. pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan (up grading);
d. bimbingan teknis;
e. seminar;
f. lokakarya;
g. pelatihan bagi pelatih;
h. studi banding; dan/atau
i. pemagangan/pendampingan.
(2) Materi peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana kerja pemeriksaan/pengujian;
b. pemeriksaan dan/atau pengujian;
c. penetapan dan perhitungan;
d. penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
e. penyidikan di bidang ketenagakerjaan;
f. pengembangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
g. kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja; dan/atau
h. pelaporan hasil pemeriksaan/pengujian.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta pendidikan dan pelatihan pengawasan ketenagakerjaan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, ditunjuk sebagai pengawas ketenagakerjaan oleh Menteri.
(2) Pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta ditempatkan di unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(1) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kemampuan operasional unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan dan penggunaan sarana dan prasarana.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kantor;
b. perlengkapan kantor;
c. fasilitas transportasi;
d. peralatan pemeriksaan dan pengujian;
e. seragam dan atribut pengawas ketenagakerjaan;
f. kartu legitimasi; dan
g. penunjang operasional lainnya.
Dalam pelaksanaan pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(1) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan biaya operasional pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap perencanaan dan pemanfaatan anggaran untuk:
a. pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan;
b. penyebarluasan norma ketenagakerjaan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. penyidikan;
e. penyediaan sarana dan prasarana;
f. pengelolaan jaringan informasi;
g. penyelenggaraan administrasi teknis dan penyidikan;
h. koordinasi fungsional; dan
i. kerjasama pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Anggaran operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam pelaksanaan pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(1) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
(2) Administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan data pengawas ketenagakerjaan;
b. pengelolaan rencana kerja unit dan pengawas ketenagakerjaan;
c. pengelolaan data obyek pengawasan ketenagakerjaan
d. pengelolaan data kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian pengawas ketenagakerjaan;
e. pengelolaan data perijinan dan/atau pengesahan obyek pengawasan ketenagakerjaan;
f. pengelolaan data mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan (kelembagaan dan personil);
g. pengelolaan data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
h. pengelolaan laporan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengadaan penyelenggara administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan usulan peserta pendidikan dan pelatihan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(5) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan usulan peserta pendidikan dan pelatihan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam pelaksanaan pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pembinaan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk menjamin tersedianya informasi ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(1) Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup memasukkan, mengolah, dan menyajikan data pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat data:
a. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
b. obyek pengawasan ketenagakerjaan;
c. kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
d. kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
e. kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan;
f. perijinan dan rekomendasi; dan
g. ketenagakerjaan lainnya.
Dalam pelaksanaan pembinaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, pendampingan, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.