Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN
PERMEN Nomor 9 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERENCANAAN
PROSEDUR KERJA
Umum
Daerah Berbahaya
Benda Jatuh
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
TEKNIK BEKERJA AMAN
Umum
Bekerja Pada Lantai Kerja Tetap
Bekerja Pada Lantai Kerja Sementara
Permukaan Rapuh, Perancah, dan Tangga
Bekerja pada Ketinggian di Alam
Bergerak Secara Vertikal atau Horizontal Menuju atau Meninggalkan Lantai Kerja
Bekerja Pada Posisi Miring
Bekerja Dengan Akses Tali
ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
Alat Pelindung Diri
Perangkat Pelindung Jatuh
Umum
Perangkat Pencegah Jatuh Kolektif
Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan
Perangkat Penahan Jatuh Kolektif
Perangkat Penahan Jatuh Perorangan
Angkur
TENAGA KERJA
PENGAWASAN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP