Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas meliputi jenis, materi, sistematika, yang dilaksanakan oleh unit kerja pusat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada periode waktu tertentu atau sewaktu-waktu.
3. Laporan pelaksanaan tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pimpinan unit kerja pusat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melaksanakan tugas dan fungsinya.
4. Unit Kerja Pusat adalah unit organisasi/lembaga setingkat Eselon I dan Eselon II di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5. Penanggung jawab laporan adalah pejabat yang bertanggung jawab pada unit kerja pusat untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan unit kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.