Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2011 Nomor 253), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 659), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 153 diubah, sehingga Pasal 153 berbunyi sebagai berikut: