Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Jam kerja adalah hari dan jam kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
4. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan fungsi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan capaian kinerja pegawai.
5. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
6. Disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
8. Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
9. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.