Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disebut DAK Non Fisik adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan non fisik yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat UPTD BLK adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan pelatihan kerja dan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
4. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.