Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur. (2) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan di dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi dari pekerja/buruh yang berhak atas upah kerja lembur.
Koreksi Anda