Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh perusahaan ke tempat kerja dan sebaliknya termasuk sebagai waktu kerja apabila perjalanan yang ditempuh memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.
Koreksi Anda
