Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi termasuk perusahaan jasa penunjang dapat melakukan pergantian www.djpp.kemenkumham.go.id dan/atau perubahan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pergantian dan/atau perubahan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Koreksi Anda