Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi termasuk perusahaan jasa penunjang dapat melakukan pergantian www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau perubahan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pergantian dan/atau perubahan waktu kerja dan waktu istirahat atau periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.
Koreksi Anda
