Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Waktu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada satu periode tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
3. Upah Kerja Lembur adalah upah yang harus dibayar kepada pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja .
4. Periode Kerja adalah waktu tertentu bagi pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan.
5. Daerah Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah lokasi tempat dilakukan eksplorasi dan eksploitasi di darat dan/atau lepas pantai atau daerah lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan atas dasar kebutuhan operasi.
6. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang dipekerjakan dalam industri hulu migas.
7. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Perusahaan Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan dalam rangka menunjang kegiatan operasi perusahaan hulu minyak dan gas bumi.
9. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
