Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 253, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 153 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: