Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas yang meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi keuangan dan fisik.
2. Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada periode waktu tertentu.
3. Laporan Pelaksanaan Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pimpinan Unit Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
4. Unit Kerja Pusat adalah Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPTP di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang selanjutnya disingkat UPTP adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Ketenagakerjaan.
No.2071, 2015
6. Penanggungjawab Laporan adalah pejabat yang bertanggungjawab pada Unit Kerja Pusat untuk melaporkan hasil pelaksananaan tugas dan fungsi masing-masing.
7. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.