Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG MILIK NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN Pengelolaan keuangan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004
MEKANISME REVISI ANGGARAN A. Mekanisme
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA A. Pengguna Anggaran (PA)
PENDELEGASIAN DAN TATA CARA PENGUSULAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA A.
PENATAUSAHAAN BENDAHARA Pembukuan Bendahara
PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ketenagakerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri dan luar negeri.
PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA A. Pembuatan Komitmen
PENGUJIAN SPP DAN PENERBITAN SPM, PEMBAYARAN DENGAN UP DAN TUP, SERTA PEMBAYARAN TAGIHAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN PINJAMAN
PELAPORAN KEUANGAN A. Laporan Keuangan
PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA A. Pelaporan BMN
KETENTUAN LAIN LAIN 1. Kepala Satker dalam mengusulkan pejabat perbendaharaan negara harus
KETENTUAN PENUTUP Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan BMN bidang ketenagakerjaan ini merupakan acuan bagi pengelola keuangan yang menggunakan dana pusat,