Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Atap, yang selanjutnya disingkat PTSA adalah pelayanan yang dirancang untuk dilaksanakan dalam satu tempat/satu ruangan dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa satuan kerja penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersama mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
4. Atasan Satuan Kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja penyelenggara yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja penyelenggara yang melaksanakan pelayanan publik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.