Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. periode kerja dan jam kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan; b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur; c. jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan d. daftar upah kerja lembur.
Koreksi Anda