Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Waktu yang dipergunakan untuk perjalanan Pekerja/Buruh dari tempat tinggal yang diakui oleh pengusaha ke tempat kerja adalah termasuk Waktu Kerja apabila perjalanan tersebut memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.
Koreksi Anda
