Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja/Buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada Periode Kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan, dihitung sebagai bekerja lembur.
Koreksi Anda
