Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja/Buruh dan Pengusaha telah memilih dan MENETAPKAN Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ternyata Pekerja/Buruh dipekerjakan kurang dari Periode Kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan, Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan.
Koreksi Anda
