Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan di dalam perusahaan sektor agribisnis hortikultura.
Koreksi Anda
