Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan di dalam perusahaan sektor agribisnis hortikultura.
Koreksi Anda