Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan serta untuk menciptakan kelancaran dalam pelaporan keuangan di kementerian.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.