Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Calon Transmigran adalah anggota masyarakat dari daerah asal calon transmigran dan/atau daerah tujuan transmigrasi yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis untuk bertransmigrasi yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
5. Masyarakat Transmigrasi adalah transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP Tempatan.
6. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300–500 keluarga.
7. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP Tempatan adalah permukiman penduduk setempat yang terletak dalam deliniasi kawasan transmigrasi dan diperlakukan sebagai satuan permukiman.
8. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
9. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi.
10.Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan, berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
11.Tenaga Pelatih adalah Instruktur atau istilah lain yang setara, yang memiliki kompetensi metodologis dan kompetensi teknis untuk melakukan pelatihan.
12.Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penggerakan masyarakat.
13.Tempat Kerja adalah tempat masyarakat transmigrasi melakukan kegiatan perekonomian dan/atau tempat usaha.
14.Lembaga pelatihan adalah instansi pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan calon transmigran dan/atau masyarakat transmigrasi.
15.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum termasuk koperasi.
16.Kegiatan Usaha Primer adalah kegiatan usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
17.Kegiatan Usaha Sekunder adalah kegiatan usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.
18.Kegiatan Usaha Tersier adalah kegiatan usaha di bidang jasa dan perdagangan.
19.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.