Pasal 177
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a. 10 (sepuluh) Balai Besar; dan
b. 17 (tujuh belas) Balai.
(2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan LAMPIRAN I diubah dengan menyisipkan 2 (dua) nomor baru diantara nomor 16A dan nomor 17 yakni nomor 16B dan 16C.
5. Ketentuan LAMPIRAN II diubah dengan menambah bagan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Kendari dan Balai Peningkatan Produktivitas Kendari.