Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LPSE Kementerian memberikan pelayanan kepada KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE.
(2) Dalam hal terjadi kendala teknis pengelolaan dan pengembangan SPSE, LPSE Kementerian berkoordinasi dengan LKPP.
Koreksi Anda
