Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE.
(2) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki rincian tugas antara lain:
a. pelayanan pendaftaran pengguna SPSE;
b. penyampaian informasi kepada calon pengguna SPSE mengenai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan
d. pengelolaan arsip dan dokumentasi pengguna SPSE.
Koreksi Anda
