Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dijabat oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika Sekretariat Balitfo. (2) Kepala LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda