Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi KPA di Kementerian dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan fasilitasi ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan SPSE; d. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis SPSE.
Koreksi Anda