Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi KPA di Kementerian dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan fasilitasi ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan SPSE;
d. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis SPSE.
Koreksi Anda
