Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai.
4. Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
5. Pernyataan secara tertutup adalah penyampaian pernyataan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk di dalam ruang tertutup.
6. Pernyataan secara terbuka adalah penyampaian pernyataan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai.