Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 273) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: