Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan layanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA di P3MI dapat dilakukan oleh Petugas Antar Kerja.
(2) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki:
a. pengetahuan mengenai peraturan perundang- undangan bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. pengetahuan mengenai prosedur dan dokumen perjalanan;
c. keterampilan komunikasi; dan
d. kemampuan menggunakan teknologi informasi.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Antar Kerja di P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pimpinan P3MI; dan
b. berstatus pekerja di P3MI.
(4) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Petugas Antar Kerja dilarang melakukan pemungutan biaya penempatan tenaga kerja.
(6) Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, dan/atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas Petugas Antar Kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
