Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan tindak pidana penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal terjadi dugaan tindak pidana.
(2) Dalam penyidikan tindak pidana penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat mengikutsertakan masyarakat sebagai pelapor, saksi, dan/atau ahli.
(3) Dalam hal masyarakat menemukan dugaan tindak pidana penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dapat melaporkan kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Daerah Provinsi atau Kementerian.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara langsung, tertulis, atau menggunakan kanal pengaduan yang tersedia baik secara daring maupun luring.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai bukti pendukung dugaan tindak pidana yang terjadi.
(6) Penyidikan tindak pidana penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
