Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk menilai dan memastikan kesesuaian proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pemeriksaan proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat sebagai saksi, ahli, atau pendamping dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA sebagai korban. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda