Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk menilai dan memastikan kesesuaian proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pemeriksaan proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat sebagai saksi, ahli, atau pendamping dalam hal Calon Pekerja
Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA sebagai korban.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
