Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penerapan norma penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan melalui diskusi, sosialisasi, dan pemberian layanan pendampingan untuk memberikan pemahaman proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pembinaan penerapan norma penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat sebagai peserta atau narasumber.
Koreksi Anda
