Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui kegiatan:
a. pembinaan penerapan norma penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. pemeriksaan proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyidikan tindak pidana penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
