Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui: a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pemberian penghargaan; dan d. pemantauan dan evaluasi kinerja. (2) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, atau instrumen hukum lainnya; b. sosialisasi/diseminasi; c. rapat koordinasi; dan/atau d. promosi. (3) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; b. diskusi/focus group discussion; c. sosialisasi/diseminasi; d. akreditasi; e. kunjungan lapangan; dan/atau f. pembentukan layanan pengaduan. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diberikan kepada pihak lain atau lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (5) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; b. survei kinerja terhadap lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; atau c. asesmen terhadap lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan berkoordinasi kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda