Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengembangan kompetensi paling sedikit meliputi: a. pelatihan; b. seminar; c. lokakarya; d. bimbingan teknis; e. patok banding; f. belajar mandiri; g. mentoring; atau h. komunitas belajar. (2) Peningkatan kuantitas Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penghitungan, pengusulan, dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Pengantar Kerja. (3) Peningkatan kualitas dan kuantitas Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda